Kepala Sekolah
Kepsek SD Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Berkampanye untuk Calon Bupati
Kepala sekolah berinisial BH itu ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah menemukan pelanggaran yang dilakukannseorang kepala sekolah dasar berkampanye untuk pasangann calon bupati.
Padahal PNS dilarang berkampanya dan wajib menjaga netralitas.
Kini sang kepala sekolah sudah divonis 4 bulan penjara setelah terbukti mendukung salah satu calon bupati Pelalawan lewat kampanye.
Kepala sekolah berinisial BH itu ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.
Baca juga: LAGA Mike Tyson vs Roy Jones Jr Berakhir, Begini Jalannya 8 Ronde Pertarungan 2 Petinju Legendaris
BH sempat diperingatkan oleh pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik.
Namun, BH cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.
Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.
BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Lalu, saat di luar rumah dia ikut berfoto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung paslon tersebut.
Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa dituangkan dalam bentuk temuan.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan, Seorang Wanita Terlindas Truk, Ajaibnya Pemotor Itu Selamat karena Helmnya
Temuan itu disampaikan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.
Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.
Rusidi menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-2426.jpg)