Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Pria Tewas, Mobil Dibawa Bocah dengan Cepat hingga Tabrak Pengendara Motor

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil pikap yang terjadi pada Sabtu (28/11/2020).

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Pengendara mobil pikap yang masih bocah tabrak pemotor hingga tewas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan di Jalan Parangtritis, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil pikap yang terjadi pada Sabtu (28/11/2020).

Akibat kecelakaan tersebut pengendara motor tewas.

Baca juga: 2 Hari Selang Pembunuhan Ilmuwan Nuklir, Kapal Induk AS Kembali ke Teluk, Iran Salahkan Israel

Baca juga: Perekonomian Korea Utara Hancur Akibat Pandemi, Kim Jong-Un Perintahkan Eksekusi 2 Orang

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 30 November 2020, Scorpio Akan Merindukan Cinta Sejati


foto : Kecelakaan lalu lintas pengedara mobil pikap tabrak pemotor hingga tewas. (istimewa)

Diketahui seorang bocah 15 tahun kendarai mobil di jalan raya hingga menabrak pemotor hingga tewas.

Bocah itu menyetir mobil dengan kecepatan tinggi. 

Korban yang ditabrak si bocah itu hingga terpental dan akhirnya tewas.

Kecelakaan maut itu terjadi di Kabupaten Bantul menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Parangtritis, tepatnya di simpang tiga Dusun Tanjungkarang, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul ini melibatkan mobil yang dikemudikan anak di bawah umur.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryono membenarkan kejadian nahas tersebut saat dihubungi SuaraJogja.id, Sabtu siang.

"Iya [pengemudi anak di bawah umur]. Usia sekitar 15 tahun," ungkap Maryono.

Maryono mengungkapkan, saat kejadian, F mengemudikan mobil seorang diri tanpa didampingi orang dewasa.

"Yang jelas anak tersebut diduga sudah biasa menyetir, tetapi untuk legalitasnya yang bersangkutan belum dapat surat izin mengemudi," kata dia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni mobil pick-up Mitsubhisi bernopol AB 8485 AT dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AB 6304 RJ.

Mobil dikemudikan oleh bocah laki-laki berinisial F (15), yang berstatus pelajar dengan alamat KTP Madura,

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved