Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wali Kota Jakata Pusat Dicopot

Terungkap Alasan Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakata Pusat, Bayu Meghantara Dinilai Lalai?

Kelalaian dan pengabaian instruksi gubernur terjadi pada acara pernikahan putri pimpinan Fron Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab

Editor:
Kloase/Tribunmanado
Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hal yang jadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakata Pusat akhirnya terungkap.

Sebelumnya Anies Baswedan dkabarkan mencopot Wali Kota Jakata Pusat Bayu Meghantara.

Menurut informasi yang ada, Bayu dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur.

Hal ini soal kerumunan orang di massa pandemi virus corona atau Covid-19.

Kelalaian dan pengabaian instruksi gubernur itu terjadi pada acara pernikahan putri pimpinan Fron Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Cyber Indonesia Lantaran Hal Ini
Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Cyber Indonesia Lantaran Hal Ini (Youtube)

Pada acara pernikahan itu, massa berkumpul dalam jumlah banyak dan perangkat di bawah Wali Kota Jakarta Pusat justru memfaslitasi acara tersebut.

Sanksi pencopotan atas alasan yang sama juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020.

Chaidir menambahkan, pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan Gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved