Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur dan Cuti Bersama

JADWAL LENGKAP Libur & Cuti Bersama Desember 2020: Total 11 Hari, Libur Tanpa Jeda hingga Januari

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama tanggal 24 dan tanggal 25 Desember.

Editor:
baseballmilton.com
ILUSTRASI KALENDER - Presiden Jokowi meminta jatah cuti bersama Desember 2020 atau libur akhir tahun dikurangi, alasannya karena pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat. 

Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan keputusan apa yang akan diambil nantinya dari pembahasan tersebut.

"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir seperti dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com dengan judul "Nasib Cuti Bersama pada Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.

Ilustrasi Kalender -
Ilustrasi Kalender - (Unsplash.com/@esteejanssens)

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved