Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Halangi Petugas Kesehatan, Tegaskan Ada Sanksinya!

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan bagi masyarakat.

Editor: Alexander Pattyranie
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Wiku Adisasmito. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bila ada masyarakat yang menghalang-halangi petugas

kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19 bakal kena sanksi.

Sebab itu masyarakat diimbau untuk tak melakukannya.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, Wanita Tewas di Tempat, Motor Mariani Dihantam Mobil yang Melaju

Baca juga: Ditolak Masuk Rumah Duka, Mantan Kekasih Maradona Menangis: Akulah Wanita yang Diminta Diego

Baca juga: Cinta Bersemi di Pasar, Pria 29 Tahun Nekat Sunting Nenek Berusia 76 Tahun, Kami Duda dan Janda

TONTON JUGA :

Imbauan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat

yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19

yang dilakukan pemerintah.

Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku saat menjawab

pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (26/11/2020) yang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved