Penanganan Covid
Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Halangi Petugas Kesehatan, Tegaskan Ada Sanksinya!
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan bagi masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bila ada masyarakat yang menghalang-halangi petugas
kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19 bakal kena sanksi.
Sebab itu masyarakat diimbau untuk tak melakukannya.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, Wanita Tewas di Tempat, Motor Mariani Dihantam Mobil yang Melaju
Baca juga: Ditolak Masuk Rumah Duka, Mantan Kekasih Maradona Menangis: Akulah Wanita yang Diminta Diego
Baca juga: Cinta Bersemi di Pasar, Pria 29 Tahun Nekat Sunting Nenek Berusia 76 Tahun, Kami Duda dan Janda
TONTON JUGA :
Imbauan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat
yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19
yang dilakukan pemerintah.
Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku saat menjawab
pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (26/11/2020) yang