Pajak Kendaraan Bermotor
Meski Pandemi, Target PAD dari Kendaraan Bermotor di UPT PPD Tomohon Sudah Capai 70 Persen
Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor terus digenjot jelang akhir tahun
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor terus digenjot jelang akhir tahun.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala UPT PPD Tomohon Bappenda Provinsi Sulut, Selvie Paat.
"Pendapatan dari kendaraan bermotor terus kami genjot di sisa tahun ini. Malah kami terus turun langsung di masyarakat," katanya saat diruang kerja, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya sejauh ini total realisasi pendapatan sudah mencapai 70 persen dari total target tahun 2020 yakni Rp 31,7 miliar.
Baca juga: NIP 88 CPNS Boltim Tahun 2019 Rencana Akan diserahkan Pertengahan Desember 2020
Baca juga: Cerita Atlet Menembak Cantik di Masa Pandemi Covid-19, Tetap Pake Masker saat Latihan
Baca juga: Pasang GPS di Motor, Wanita Ini Ketahuan Selingkuh, Suami Habisi Selingkuhan di Tempat Karaoke
"Sesuai target awal PAD dari kendaraan bermotor di Kota Tomohon yakni Rp 31,7 Miliar. Tapi syukurlah sejauh ini sudah sampai di angka 70 persen," ujar Selvie.
Untuk dia optimis, hingga akhir tahun nanti, capaian PAD bisa menyentuh diangka 75 persen.
Karena menurut Selvie itu, merupakan target realistis.
Baca juga: Cara Jitu Ketika Bertemu Ular Kobra, Pertama Diam dan Tidak Banyak Bergerak
"Realistisnya bisa mencapai 75 persen. Karena kalau dihitung dari sekarang kami sehari harus cari sekitar Rp 300 juta," tambahnya.
Adapun dibandingkan dengan tahun sebelumnya capaian PAD dari kendaraan bermotor cukup jauh.
Dikarenakan tahun ini, perekonomian masyarakat terganggu akibat adanya pandemi covid-19.
"Tahun lalu malah lebih dari 100 persen. Tapi kan kalau tahun ini targetnya terganggu karena pandemi," ungkapnya.
Baca juga: Pengganti Edhy Prabowo, Jika Fadli Zon Jadi Menteri, Pengamat: Tak Kebayang Setiap Hari Puji Jokowi
Ditambahkan Selvie, pihaknya juga turut mensialisasikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan penghapusan pajak progresif kepada masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat agar sadar akan pembayaraan pajak kendaraan bermotor.
"Ini program yang berlaku seluruh Kabupaten/Kota. Pemberian keringanan ini mengacu Pergub no 61 tahun 2020 bagi kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak," tandas Selvie. (hem)
Baca juga: Sosok Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Ulama Kharismatik Jawa Timur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: