Berita Minahasa
Wanita Asal Minahasa Ini, Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan
Perempuan berinisial AFS alias Amel (26) Warga Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Bersama kedua rekannya, Lelaki FP alias Nando (32), Warga Tondano
Penulis: Andreas Ruauw | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Perempuan berinisial AFS alias Amel (26) Warga Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Bersama kedua rekannya, Lelaki FP alias Nando (32), Warga Tondano, dan Lelaki RPH alias Icat (25) Warga Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat kini harus berhadapan dengan Hukum.
Pasalnya, ketiga warga kecamatan Tondano Barat tersebut diduga melakukan transaksi jual beli Obat Keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Tondano dan Sekitarnya.
Kasus pengedaran obat keras itu, terungkap dari adanya informasi warga terkait transaksi yang dilakukan oleh para tersangka, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
Mengantongi identitas, Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AFS alias Amel Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari keterangan AFS alias Amel, yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, ternyata masih ada dua tersangka lainnya, kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua lelaki FP alias Nando dan RPH alias Icat.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu, Kamis (26/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan mereka, juga diamankan barang bukti sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) butir obat diduga jenis trihexypenidyl, 1 unit Hp samsung Galaxy A01, 1 unit Hpmerk opo A37F, 1 Unit Hp merk Redmi Note 4, dan uang Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.
“Saat ini Ketiga terduga pelaku, sudah diamankan di mako Polres Minahasa. Dan ketiga terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau 197 ancaman hukuman 10 tahun,” ujar Pelengkahu.
Foto polres minahasa