Berita Manado
Pura-pura Mengaku Polisi, Residivis Kelabui Wanita Hingga Paksa Berhubungan, Diamankan Tim Maleo
Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Timsus Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Mitra.
Penulis: Isvara Savitri | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Timsus Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Mitra.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis pada Rabu (25/11/2020).
Tersangka sendiri merupakan lelaki berinisial ST (35) yang tinggal di Desa Winorangian, mitra dan berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 buah hp, home theater, sebuah kendaraan bermotor, satu buah sweater, uang tunai sebesar Rp 170 ribu dan 4 buah dompet.
Salah satu aksi pelaku yang menghebohkan terjadi pada Sabtu (7/11/2020) di sebuah perkebunan Lamet, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat itu, ST melakukan aksi curas dan memaksa seorang perempuan tersebut berhubungan, yang melewati Jalan Lingkar Lowu Utara bernama pacarnya
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang polisi dan memperdaya korban bersama pacarnya.
Pelaku juga memukul pacar korban dan membawa korban ke sebuah gubuk kecil di Perkebunan Lamet di mana kedua berhubungan sebanyak 2 kali.
Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan yang pernah masuk penjara pada tahun 2010.
Ia sudah banyak melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Mitra dengan modus yang sama, yakni mengaku sebagai anggota Polri dan menakut-nakuti calon korbannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi pada Kamis (26/11/2020) mengimbau warga agar terus berhati-hati dengan aksi kejahatan, terutama saat di tempat sepi.
“Waspada aksi kejahatan dimana saja, terutama di tempat-tempat sepi. Hindari melewati tempat sepi sendirian, apalagi di malam hari,” ujar Jules.(*)