Kasus Prostitusi Online
HEBOH! Polisi Tangkap Dua Artis Berinisial AS dan TS di Sebuah Hotel Terlibat Prostitusi Online
Artis tanah air kembali terlibat Prostitusi Online. Diketahui ada dua artis yang ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis tanah air kembali terlibat Prostitusi Online.
Diketahui ada dua artis yang ditangkap pihak kepolisian.
kedua artis tersebut berinisial AS dan TS.
Baca juga: Dihamili Orang Lain, Suami Ngaku Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Sudah dapat Ijin Keluarga Korban
Baca juga: Viral Emak-emak Marah Sambil Berteriak ke Polisi, Padahal Tak Pakai Helm, Tonton Videonya
Baca juga: Daerah ini akan Mati Lampu Sampai Jam 3 Sore Nanti, Ada Wilayah yang Mati Lampu 7 Jam, Daerahmu?
Kabar heboh dari Tanjung Priok Jakarta, Polisi menangkap dua artis kasus Prostitusi Online di tengah Pandemi Covid-19.
Dua artis inisial AS dan TS.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Dua artis itu diketahui berinisial AS dan TS serta laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,"ujar Paksi. Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Lanjutan Kasus Artis Cantik Vernita Syabilla
Artis Vernita Syabilla yang terlibat kasus prostitusi mengakui dirinya dibayar Rp 20 juta untuk melayani pengusaha.
Artis Vernita Syabila hadir menjadi saksi di Persidangan kasus prostitusi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).