Kasus Video Mirip Gisel
Temukan Kemiripan, Tim Forensik Berencana Akan Panggil Pemeran Pria dalam VIdeo Mirip Syur Gisel
Terkiat hal tersebut kabarnya pihak kepolisian akan memeriksa pemeran pria dalam video mirip Gisella Anastasia tersebut.
Pengakuan penyebar
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia berinisial PP dan MN akhirnya diringkus polisi.
PP dan MN memberikan pengakuan terkait alasan mereka menyebarkan video syur mirip Gisel berdurassi 19 detik tersebut.
Tak disangka, alasan PP dan MN menyebarkan video asusila tersebut ternyara sepele.
Sementara itu, Gisel juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada 17 November mendatang.
Diketahui, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa dua pelaku pemilik akun penyebar video syur mirip Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut dua tersangka berinisial PP dan MN yang ditangkap pada Rabu (11/11/2020).
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta Polisi Tetapkan Dua Sosok Ini Sebagai Tersangka, Terungkap Motif Sebar Video Mesum Mirip Gisel
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila itu.
"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.
Tak terduga, ternyata alasan keduanya menyebarkan video syur tersebut yaitu untuk menaikkan followers di Twitter.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.
Penyebar Pertama Kali dan Pembuat Masih Diburu
Penanganan kasus ini, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Tetapi masih ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
Kombes Yusri menegaskan, polisi sampai saat ini masih menyelidiki perkara ini.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel" https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/25/105450266/fakta-terbaru-kasus-video-syur-diduga-mirip-gisel.