Kasus Narkotika
Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu Nyambi Jualan Narkotika Jenis Ekstasi
Oknum polisi berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang oknum anggota polisi yang diketahui 'nyambi' jadi penjual narkotika jenis ekstasi.
Adanya oknum polisi yang ikut ditangkap dalam kasus narkotika ini turut dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
"Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Salah satunya oknum anggota polisi bertugas di Polres Siak," kata Nandang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Oknum polisi tersebut berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).
Mereka ditangkap pada Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 59 butir.
"Satu oknum anggota polisi yang diamankan, memang termasuk dalam kelompok pengedar narkotika pil ekstasi. Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Nandang.
Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.
Pada laporan itu, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.
"Awalnya petugas menangkap tersangka HE dan RV, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," ujar Nandang.
Anggota polisi "nyambi" jualan ekstasi
Setelah itu, petugas menuju rumah tersangka RV untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan kembali 50 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, kata Nandang, tersangka HE dan RV mengaku mendapat pil ekstasi dari AA, yang merupakan oknum anggota polisi.
Tanpa buang waktu, petugas mencari tersangka AA dan berhasil menyergapnya di rumahnya di Pekanbaru.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun dari tersangka AA. Hanya saja dari hasil interogasi, tersangka AA mengaku memesan pil ekstasi melalui tersangka ON," kata Nandang.
Tak lama setelah itu, petugas menangkap tersangka ON. Namun, barang bukti juga tidak ditemukan.
Keempat tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pakai Seragam Polisi Pangkat AKP di Medsos, Pria Paru Baya Ditangkap, Tujuan Cari Perhatian Wanita
Baca juga: Petugas Lipat dan Sortir Surat Suara Harus Dirapid Test
Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Pengakuan Meghan Markle yang Alami Keguguran: Menyaksikan Hati Suami Hancur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pengedar Tertangkap Jual Pil Ekstasi, Ternyata Didapat dari Oknum Polisi"