Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkotika

Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu Nyambi Jualan Narkotika Jenis Ekstasi

Oknum polisi berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).

Editor: Rizali Posumah
net
Ilustrasi Polisi - Oknum polisi berinisial AA (25) berpangkat Briptu ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis ekstasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang oknum anggota polisi yang diketahui 'nyambi' jadi penjual narkotika jenis ekstasi.

Adanya oknum polisi yang ikut ditangkap dalam kasus narkotika ini turut dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Salah satunya oknum anggota polisi bertugas di Polres Siak," kata Nandang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Oknum polisi tersebut berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).

Mereka ditangkap pada Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 59 butir.

"Satu oknum anggota polisi yang diamankan, memang termasuk dalam kelompok pengedar narkotika pil ekstasi. Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Nandang.

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.

Pada laporan itu, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya petugas menangkap tersangka HE dan RV, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," ujar Nandang.

Anggota polisi "nyambi" jualan ekstasi

Setelah itu, petugas menuju rumah tersangka RV untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan kembali 50 butir pil ekstasi.

Kepada petugas, kata Nandang, tersangka HE dan RV mengaku mendapat pil ekstasi dari AA, yang merupakan oknum anggota polisi.

Tanpa buang waktu, petugas mencari tersangka AA dan berhasil menyergapnya di rumahnya di Pekanbaru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved