Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

Di ILC Tadi Malam, Arteri Dahlan Tegas Singgung Anies dan Habib Rizieq, Tak Ada Kriminalisasi

Arteria Dahlan yang menjadi pembicara ILC Tv One tersebut mengaku prihatin atas polemik tersebut.

Editor: Frandi Piring
YouTube Indonesia Lawyers Club
ILC TV One Tadi Malam, Politisi PDIP Arteria Dahlan Sebut Isu PKI Barang Mati: Gak Usah Gaduh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) tv One tadi malam, edisi Selasa 24 November 2020.

Dalam siaran ILC tv One edisi Selasa 24 November 2020 tersebut, topik yang diangkat menjadi judul ILC di Tv One yakni terkait dengan polemik pencopotan gubernur dan kepala daerah.

Terutama kaitannya dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, polemik tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian

membuat sebuah pernyataan terkait pencopotan gubernur dan kepala daerah dalam kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan.

Nah, dalam tayangan program acara Tv yang dikenal juga dengan nama lain Indonesia Lawyers Club tersebut,

Arteria Dahlan yang menjadi pembicara ILC Tv One tersebut mengaku prihatin atas polemik tersebut.

“Saya prihatin sedih energi anak bangsa terkuras untuk satu permasalahan yang tidak harus dipolemikkan,’‘ ujar Arteria Dahlan di panggung ILC Tv One di siaran ILC terbaru, Selasa 24 November 2020.

Ia menilai, instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan tersebut bukanlah berfokus kepada pencopotan kepala daerah.

Namun instruksi tegas kepada kepala daerah untuk fokus menegakkan Protokol Kesehatan alias Prokes.

“Kita semua paham dan sadar koq, instruksi Mendagri ini bukan untuk mencopot kepala daerah," ujarnya.

“Ini (insturksi Mendagri soal penegakan Prokes) respon cepat, tepat,” sambungnya lagi.

Instruksi Mendagri kepada kepala daerah fokus menerapkan prokes dengan 'ancaman pencopotan' tersebut menurutanya adalah hal biasa dan prosedural.

Mendagri bahkan menurutnya telah menjalankan kewajibannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved