Indonesia Lawyers Club
Di ILC, Arteria Dahlan Sebut Anies Baswedan Diperiksa Polisi Adalah Hal Bagus: Respon Cepat, Tepat
Di momen tersebut, Arteria Dahlan beber pemanggilan Anies Baswedan ke polisi bukan politisasi atau kriminalisasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia Lawyers Club ( ILC) kembali hadir pada Selasa 24 November 2020 tadi malam.
Di momen tersebut, Arteria Dahlan beber pemanggilan Anies Baswedan ke polisi bukan politisasi atau kriminalisasi.
Politikus PDIP ikut mengomentari Instruksi Mendagri yang didalamnya ada point pencopotan kepala daerah.
Arteria Dahlan juga mengulas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan adalah satu di antara tokoh Nasional yang turut diundang dan hadir sebagai pembicara atau narasumber ILC TV One.
Dalam siaran ILC TV One edisi Selasa 24 November 2020 tersebut, topik yang diangkat menjadi judul ILC di Tv One yakni terkait dengan polemik pencopotan gubernur dan kepala daerah.
Terutama kaitannya dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, polemik tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian membuat sebuah pernyataan terkait pencopotan gubernur dan kepala daerah dalam kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan.
Nah, dalam tayangan program acara Tv yang dikenal juga dengan nama lain Indonesia Lawyers Club tersebut, Arteria Dahlan yang menjadi pembicara ILC Tv One tersebut mengaku prihatin atas polemik tersebut.
“Saya prihatin sedih energi anak bangsa terkuras untuk satu permasalahan yang tidak harus dipolemikkan,’‘ ujar Arteria Dahlan di panggung ILC Tv One di siaran ILC terbaru, Selasa 24 November 2020.
Ia menilai, Instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan tersebut bukanlah berfokus kepada pencopotan kepala daerah.
Namun instruksi tegas kepada kepala daerah untuk fokus menegakkan Protokol Kesehatan alias Prokes.
“Kita semua paham dan sadar koq, insturksi Mendagri ini bukan untuk mencopot kepala daerah," ujarnya.
“Ini (insturksi Mendagri soal penegakan Prokes) respon cepat, tepat,” sambungnya lagi.
Instruksi Mendagri kepada kepala daerah fokus menerapkan prokes dengan 'ancaman pencopotan' tersebut menurutanya adalah hal biasa dan prosedural.