Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

RUU HIP Dapat Penolakan dari Empat Fraksi di DPR RI Untuk Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Empat fraksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II tahun Sidang 2020-2021, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk dal Prolegnas Prioritas 2021.

Salah satu RUU mendapat penolakan dari beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

37 RUU Diusulkan Masuk <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/prolegnas-prioritas-2021' title='Prolegnas Prioritas 2021'>Prolegnas Prioritas 2021</a>, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol

Empat fraksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Keempat fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Anggota Baleg Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU HIP mengundang pro dan kontra di masyarakat, sehingga perlu ditinjau ulang. 

Kemudian, Anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, pemerintah perlu merespon terkait RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Kami tidak ingin munculnya RUU HIP menimbulkan kegaduhan baru, sehingga kami berharap pemerintah merespon ini dengan bijaksana," papar Zainuddin saat rapat di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Chat Terakhir Calon Pengantin Pria Sebelum Meninggal, Hanya Berselang 5 Menit: Kenapa Bie?

Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan pernyataan pemerintah dan pimpinan DPR yang menyebut pembahasan RUU HIP dihentikan, tetapi sekarang akan dilanjutkan kembali. 

"Kami mempertanyakan berkaitan dengan karena ada pernyataan yang kami juga terima di media tanggal 5 Juli 2020 bahwa pemerintah menolak HIP kemudian juga 16 Juli 2020 ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Bu Puan dan Pak Azis bahwa pembahasan tentang HIP dihentikan. Sehingga kalau sudah demikian, posisinya masak kita masih akan terus melanjutkan," papar Ledia. 

Sedangkan, Anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo menuturkan, jika RUU HIP masih seperti yang lama, Fraksi Golkar menolak.

"Golkar ingin dengar perubahannya seperti apa? Fundamental tidak? Kalau masih seperti yang lalu, Golkar belum sepakat dengan RUU HIP masuk Prolegnas 2021," papar Firman. 

Diketahui, RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila) merupakan usulan Baleg DPR RI, masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Daftar 38 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk dal Prolegnas Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI. 

Menurutnya, pemerintah mengusulkan 10 RUU dan dua RUU diusulkan DPD masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021

"Dua RUU diusulkan DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes," ucap Willy.

Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya: 

Usulan DPR RI

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

Baca juga: Upaya Dinas Pendidikan Cegah Covid-19, Beri Edukasi Siswa dan Tes Swab Para Guru Pengajar

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI

13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI

24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Usulan pemerintah :

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. 

2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia). 

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). 

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah). 

6. RUU tentang Ibukota Negara.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

9. RUU tentang Wabah.

10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Usulan DPD :

1. RUU Tentang Daerah Kepulauan. 

2. RUU Tentang BUMDes. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved