News
Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan, Inilah Aturan & Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.
Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."
"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.
Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.
"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka."
"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."
"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.
Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
2. Faktor dalam pemberian izin
Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.
- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)