Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tantang Pangdam Jaya

Pangdam Jaya Ditantang, Pria Ini Mengaku Sudah Cetak 1000 Baliho Rizieq Shihab dan Siap Pasang Lagi

Nekat benar. Jika benar, seperti yang ditayang di video berisi tantangan seorang pria terhadap TNI dan Pangdam Jaya Mayjen TNI

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

“Saya tidak ingin ada keresahan-keresahan yang membuat aturan-aturan dia sendiri. Ini negara hukum harus ada ketetapan hukum yang benar,” kata Dudung.

Kabupaten Tangerang

Sementara itu, petugas gabungan juga telah mencopot dan menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di kawasan Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama kegiatan penurunan baliho sejak hari Kamis (19/11/2020) sampai Sabtu (21/11/2020) kemarin, tidak ada aksi perlawanan. 

"Aman kondusif, engga ada perlawanan," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan kalau pihaknya hanya membantu dan back up dari petugas yang menjalankan kewajibannya seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan Satpol PP (Kabupaten Tangerang), Polres backup, bersama Kodim," ujar Ade.

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab sejak Kamis (19/11/2020).

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan kalau jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan.

Menurut dia, penurunan dilakukan lantaran spanduk tidak memiliki izin berdiri.

"Dari data yang dikumpul, sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang

Sejauh ini, lanjutnya, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tak berizin sudah diturunkan petugas gabungan.

"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang.

"Perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," pungkas Bambang.

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved