Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Hampir 1.000 Baliho dan Spanduk Habib Rizieq Shihab Dicopot, Pangdam Jaya: Masih Berlanjut

Dudung menegaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pihaknya masih berupaya untuk melakukan penurunan baliho dan spanduk.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Menurutnya, IPW melihat ada dua alasan strategis kebangsaan, kenapa TNI harus bergerak membersihkan semua baliho Rizieq di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertama, saat masih berada di Arab Saudi, Rizieq mengajak secara provokatif akan memimpin revolusi seperti di Iran, begitu tiba di Indonesia.

"Kedua, Rizieq juga mengajak 'pemenggalan kepala'. Dua pernyataannya yang sangat provokatif itu sangat rawan menjadi benturan dan memecah belah bangsa Indonesia sebagai NKRI," papar Neta.

Ucapan Rizieq itu, kata Neta, seakan membuat kelompok intoleran merasa di atas angin dan merasa tak tersentuh oleh hukum di negeri ini.

"Rizieq dan pengikutnya sudah semau gue terhadap bangsa ini, dengan cara memasang baliho dimana-mana tanpa izin.

"Bahkan polisi dan satpol PP tidak berani menindaknya," ujar Neta.

"Sangat ironis, seorang Soekarno yang memerdekakan bangsa ini saja tidak searogan Rizieq, dengan menebar baliho tanpa izin dimana mana, di seluruh negeri," tambahnya.

Ketika tak seorang pun aparatur pemerintah berani bersikap untuk mencabuti baliho itu, menurut Neta, tentu sangat wajar TNI bergerak mencabuti baliho tersebur.

"Sebab negeri ini bukan hanya milik Rizieq semata tapi milik segenap rakyat.

"Jadi jangan biarkan Rizieq semena-mena terhadap bangsa ini, karena dia bukan siapa siapa dan bukan pendiri negeri ini," kata Neta.

Menurutnya, tugas TNI di bidang pertahanan saat ini sudah sesuai tugas dan fungsinya,

yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil, apalagi jika aparatur sipil, seperti satpol PP dan Polri tidak bergerak mengendalikan situasi.

"Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut OMSP

atau operasi militer selain perang, TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI," kata Neta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved