News
4 Tahanan Melarikan Diri dari Penjara Markas Polisi, Terungkap Yang Dilakukan Selama 60 Hari
Selama satu bulan empat tahanan markas polisi melakukan usahanya untuk melarikan diri. Dan akhirnya berhasil. Hanya menggunakan kayu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tembok penjara di markas polisi berhasil dijebol, 4 tahanan melarikan diri.
Mereka hanya menggunakan sebilah kayu untuk menjebol tembok tersebut.
Terungkap, ternyata membutuhkan waktu 60 hari untuk bisa melarikan diri.

Empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari penjara Polres Lumajang, Jumat (20/11/2020) pagi.
Empat tahanan ini kabur dengan cara menjebol tembok penjara menggunakan sebilah kayu.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan empat tahanan itu masih ada saat Salat Subuh berjemaah.
"Setelah salat, semuanya wiridan atau berzikir. Saat itulah empat tahanan itu lolos," kata Masykur kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Masykur, empat tahanan itu sekitar sebulan mencari kelemahan tembok bangunan penjara.
"Kawasan sekitar situ kan gelap. Kemungkinan mereka membobol tembok menggunakan kayu itu sejak sekitar sebulan lalu," bebernya.
Dari empat tahanan itu, polisi sudah menangkap Ahmad Afandi di kawasan Jatiroto.
"Dia mau pulang ke Jember, tapi keburu tertangkap di Jatiroto," ungkapnya.
Saat ini polisi sedang mencari jejak tiga tahanan lainnya.
Sebelum kabur, empat tahanan itu meninggalkan surat yang berisi alasan mereka kabur.

"Maaf, numpang lewat. Kami rindu keluarga," terang Masykur menyebut isi surat tersebut.
Para tahanan itu meletakkan surat di lantai rumah warga yang dibobol, dan diselipkan di dalam tumpukan baju tahanan.