Ridwan Kamil Diperiksa
Gara-gara Biarkan Rizieq Shihab Kumpul Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa 7 Jam
Kepolisian Republik Indonesia tak main-main dengan setiap pengumpulan massa yang berpotensi meningkatkan orang terpapar virus Corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tak main-main dengan setiap pengumpulan massa yang berpotensi meningkatkan orang yang terpapar virus Corona.
Terakhir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dipanggil penyidik dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol acara keagamaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kang Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil--hanya berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selama 7 jam diklarifikasi dengan 29 pertanyaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Awi sebelumnya menyebutkan Emil dipanggil dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, kerumunan acara keagamaan Habib Rizieq Shihab berada di wilayahnya.
"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat atau persis karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Menurut Awi, penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq.
Baca juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kesilapanku Keegoanmu - Siti Nurhaliza, Aku Masih Setia Padamu
Baca juga: Gempa Bumi Pukul 09.14 WIB Sabtu 21 November 2020, Terjadi di Dekat Labuha
Termasuk, sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindak adanya kerumunan di wilayahnya.
"Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya memenuhi pemeriksaan Polri mengenai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara keagamaan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Kang Emil, diperiksa selama 7 jam yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.07 WIB.
Dia juga tampak ditemani oleh sejumlah pejabat utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi saya selama kurang lebih 7 jam dari jam 10," kata Emil usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Emil menyampaikan kedatangan kali ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite penanggulangan Covid-19. Emil diklarifikasi terkait kasus kerumunan di Megamendung yang diadakan Habib Rizieq.
"Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas Ketua Komite penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar," jelasnya.
Baca juga: Kang Emil Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang daerahnya otonom. Artinya, setiap Wali Kota dan Bupati memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan, pembangunan dan izin kegiatan.
Dengan kata lain, izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan Rizieq Shihab di daerah tersebut merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten Bogor.
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))
"Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom, maka jumlah Satgas Covid di Jawa Barat itu ada 27 di kota kabupaten dan satgas Covid-19 1 di Jawa Barat," ungkapnya.
Namun demikian, Emil tetap menyampaikan permintaan maaf jika di daerahnya masih belum maksimal dalam penanganan Covid-19. Dia mengakui penanganan Covid-19 di daerahnya masih naik dan turun.
"Jika ada peristiwa-peristiwa di tanah Jawa Barat yang kurang berkenan dan masih belum maksimal tentunya saya minta maaf. Permohonan maaf atas kekurangan dan akan terus kita sempurnakan," tandasnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina