Berita Nasional
Tak Dapat Restu Menikah, Adik Habisi Kakaknya dengan Tragis & Dikubur di Kamar Kontrakan, Kronologi
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan Dendi, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi nekat ini dilakukan oleh seorang adik terhadap kakaknya hingga tewas.
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan Dendi, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.
Tak lain dan tak bukan, pelaku keji yang nekat menghabisi nyawa Dendi adalah Juan, yang merupakan adiknya sendiri dan tinggal berdua dalam kontrakan tersebut.
Kepada Polisi, Juan mengakui dirinya nekat menghantam kepala kakaknya menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram, saat tertidur pulas.
Diwartakan sebelumnya, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran tak mendapat restu untuk menikah dengan kekasih nya tercinta.
Kepada wartawan, Juana mengaku kakaknya kerap memarahinya semenjak ia meminta restu untuk menikah.

“Suka marah-marah enggak jelas terus kadang kalau salah dikit saja langsung bentak langsung marah gitu. Biasanya kalau saya jualan sepi kalau saya salah bikin bakso, langsung marah,” kata Juana di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020) malam.
Kekesalan itu pun terus dipendamnya setiap hari, hingga akhirnya Juana nekat menghabisi nyawa kakaknya.
“Waktu dia lagi tidur habis marah-marah saya pukul pakai tabung gas tiga kilogram di bagian kiri kepala satu kali, dada satu kali, dan saya sikut di bagian kelamin nya tiga kali dan saya bekap pakai bantal,” katanya.
Selesai menghabisi nyawa Dendi, Juana pun kehabisan akal untuk menyimpan jasad kakaknya. Hingga akhirnya terbesit ide untuk mengubur kakaknya di dalam kontrakan.
“Sudah habis pikir pak enggak tahu lagi mesti gimana sudah bingung. Satu hari saya gali lubang sama teman saya,” bebernya.

Juana berujar, dirinya baru merapihkan lubang kubur kakaknya tiga hari setelahnya.
“Itu beli keramik setelah tiga hari melakukan pembunuhan,” ungkap Juana.
Akibat perbuatannya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut bahwa Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” ujarnya.