BLT UMKM
Catat, Syarat Mengurus Surat Keterangan Usaha untuk Dapat BLT UMKM, Begini Caranya
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Surat pengantar RT/RW.
Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai
Foto lokasi usaha
Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).
Beberapa format formulir dan kelengkapan dokumen lain bisa diunduh di laman resmi PTSP DKI Jakarta.
Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.
Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.
Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.
Jia SKU sudah diurus dan dokumen lainnya sudah lengkap, pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN.
Bukan anggota TNI/POLRI
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM",