Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Karyawan Gelombang 2

BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Cair? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Waspada Pencurian Data

Belum terima BLT karyawan gelombang 2? Waspada adanya kemungkinan pencurian data penerima subsidi gaji

Editor: Chintya Rantung
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang 2 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta sudah mulai disalurkan.

BLT ini sudah pada tahap kedua. Naun dalam penyaluran BLT tersebut belum semua penerima mendapat bantuan tersebut.

Bahkan dikabarkan ada beberapa keluhan yang disampaikan para penerima.

Sebagaimana diberitakan Kompas artikel Waspadai Akun Palsu Bank yang Curi Data Penerima BLT Subsidi Gaji.

Seorang penerima BLT karyawan gelombang 2 berakun Twitter @PutraKatu menanyakan alasan subsidi gaji yang diterima justru harus dikembalikan lagi kepada bank penyalur, yakni Bank BRI.

"@BPJSTKinfo #bankbri Beberapa rekan saya dana BLT pemerintah sebesar Rp 2,4 juta yang sudah diberikan ditarik lagi oleh Bank BRI. Mohon bantuannya. Terima kasih," cuit Putra, Kamis (19/11/2020).

BPJS Ketenagakerjaan lantas menanggapi keluhan Putra.

"Malam, Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU," timpal admin BPJS Ketenagakerjaan.

Tak lama, akun mengatasnamakan BRI mulai memanfaatkan momen itu dengan menggunakan akun @BANKBRI75227454.

Ketika ditelusuri kembali, akun BRI palsu tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses.

Namun, akun itu sempat meminta kepada Putra agar menghubungi BRI melalui pesan WhatsApp yang dicantumkan.

"Halo kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kakak hubungi BRI Livechat WhatsApp klik di bawah ini: WA me/6285964149279," tulis akun palsu BRI tersebut.

Penjelasan BRI

Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, penarikan kembali dana BLT tersebut merupakan perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved