Berita Politik
Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye
Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada
paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.
Ketua Bawaslu Sulut, Dr Herwyn Malonda mengungkapkan, puluhan surat tilang melanggar
protokol kesehatan itu merupakan akumulasi di Sulut.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Masih Ingat Anak Viral Dianiaya dan Dibuang Orangtua? Jadi Anak Kapolres, Hidupnya Berubah Drastis
Baca juga: Polisi Bakal Kuras Rawa Tempat Bersembunyi Perampok Toko Emas yang Hilang Misterius
Baca juga: Tangis Histeris Ruliana Ibu 3 Balita Korban Kecelakaan Maut Simalungun: Semua Habis Mereka Hartaku
TONTON JUGA :
"Itu total di Sulut, akumulasi paslon Pilgub dan kabupaten kota," kata Herwyn kepada
Tribunmanado.co.id, Jumat (20/11/2020) malam.
Katanya, pelanggaran yang dilakukan paslon dan tim kampanye terjadi di lokasi.
"Sebagian besar ialah kapasitas melebihi ketentuan, lebih dari 50 orang , tidak pakai
masker dan lain-lain," katanya.
Selama ini, selain surat tilang, Bawaslu merekomendasikan pembubaran berkoordinasi
dengan aparat kepolisian.
"Jika melanggar, kita beri peringatan surat tertulis saat itu juga.
Kalau tidak diindahkan, kita koordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.
Selama ini memang baru sampai tahap itu," katanya.
Herwyn mengungkap, kadang saat memberikan surat tilang dan merekomendasikan
pembubaran terjadi debat antara pengawas dengan tim kampanye.
"Ini memang soal kesadaran Paslon dan tim kampanye," katanya.
Terkait itu, Herwyn bilang, ada sanksi lebih berat bagi paslon yang keras kepala.
Sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, pemberian sanksi berdasarkan
pelanggaran yang dilakukan.
"Bisa saja, ketika sudah dibubarkan tapi tidak bubar, pemberian sanksinya
bisa berupa tidak boleh kampanye lagi," kata Herwyn.
Bawaslu masih harus menganalisa bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan
mengacu aturan yang ada.
Apakah sanksi diberikan ketika kampanye dibubarkan tapi tetap berlangsung atau
akumulasi beberapa pelanggaran.
Sementara, sanksi rekomendasi tak bisa berkampanye apakah hanya di lokasi tempat
pelanggaran atau secara keseluruhan.
"Itu perlu dianalisa dan kita sedang pelajari karena memang selama ini kita baru sampai
pada teguran tertulis dan rekomendasi pembubaran," katanya.
Herwyn bilang, dibutuhkan pemahaman dan kedisiplinan paslon, tim kampanye dan pendukung
untuk mewujudkan Pikada sehat
"Selama ini memang yang menjadi fokus publik ialah aktivitas di luar lokasi kampanye.
Di sisi lain kita tugasnya di lokasi," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Nikita Willy Disindir Mertua di Depan Ibu Kandung: Istri Boros, Mamanya Boros, Saya Dapat Sisanya?
Baca juga: Guru Cantik Ajak Siswa 18 Tahun Berhubungan Bertiga, Kirimi Murid Foto Tak Pantas Lalu di PHK
Baca juga: Sosok Juan Pembunuh Kakak Kandung Dikubur di Kontrakan dan Teman Tidur di Hutan, Tampak Penuh Dendam
TONTON JUGA :