Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Bawaslu Sulut Rilis 20 'Surat Tilang' Protokol Covid-19, Paslon Keras Kepala Bisa Dilarang Kampanye

Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulut telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada

paslon kontestan Pilkada yang melanggar protokol Covid-19.

Ketua Bawaslu Sulut, Dr Herwyn Malonda mengungkapkan, puluhan surat tilang melanggar

protokol kesehatan itu  merupakan akumulasi di Sulut.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Masih Ingat Anak Viral Dianiaya dan Dibuang Orangtua? Jadi Anak Kapolres, Hidupnya Berubah Drastis

Baca juga: Polisi Bakal Kuras Rawa Tempat Bersembunyi Perampok Toko Emas yang Hilang Misterius

Baca juga: Tangis Histeris Ruliana Ibu 3 Balita Korban Kecelakaan Maut Simalungun: Semua Habis Mereka Hartaku

TONTON JUGA :

"Itu total di Sulut, akumulasi paslon Pilgub dan kabupaten kota," kata Herwyn kepada

Tribunmanado.co.id, Jumat (20/11/2020) malam.

Katanya, pelanggaran yang dilakukan paslon dan tim kampanye terjadi di lokasi. 

"Sebagian besar ialah kapasitas melebihi ketentuan, lebih dari 50 orang , tidak pakai

masker dan lain-lain," katanya. 

Selama ini, selain surat tilang, Bawaslu merekomendasikan pembubaran berkoordinasi

dengan aparat kepolisian.

"Jika melanggar, kita beri peringatan surat tertulis saat itu juga.

Kalau tidak diindahkan, kita koordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.

Selama ini memang baru sampai tahap itu," katanya.

Herwyn mengungkap, kadang saat memberikan surat tilang dan merekomendasikan

pembubaran terjadi debat antara pengawas dengan tim kampanye.

"Ini memang soal kesadaran Paslon dan tim kampanye," katanya.

Terkait itu, Herwyn bilang, ada sanksi lebih berat bagi paslon yang keras kepala. 

Sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, pemberian sanksi berdasarkan

pelanggaran yang dilakukan.

"Bisa saja, ketika sudah dibubarkan tapi  tidak bubar, pemberian sanksinya

bisa berupa tidak boleh kampanye lagi," kata Herwyn. 

Bawaslu masih harus menganalisa bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan

mengacu aturan yang ada.

Apakah sanksi diberikan ketika kampanye dibubarkan tapi tetap berlangsung atau

akumulasi beberapa pelanggaran. 

Sementara, sanksi rekomendasi tak bisa berkampanye apakah hanya di lokasi tempat

pelanggaran atau secara keseluruhan.

"Itu perlu dianalisa dan kita sedang pelajari karena memang selama ini kita baru sampai

pada teguran tertulis dan rekomendasi pembubaran," katanya.

Herwyn bilang, dibutuhkan pemahaman dan kedisiplinan paslon, tim kampanye dan pendukung

untuk mewujudkan Pikada sehat 

"Selama ini memang yang menjadi fokus publik ialah aktivitas di luar lokasi kampanye.

Di sisi lain kita tugasnya di lokasi," katanya.

(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Nikita Willy Disindir Mertua di Depan Ibu Kandung: Istri Boros, Mamanya Boros, Saya Dapat Sisanya?

Baca juga: Guru Cantik Ajak Siswa 18 Tahun Berhubungan Bertiga, Kirimi Murid Foto Tak Pantas Lalu di PHK

Baca juga: Sosok Juan Pembunuh Kakak Kandung Dikubur di Kontrakan dan Teman Tidur di Hutan, Tampak Penuh Dendam

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved