Menpan RB
10 Lembaga Negara Dibubarkan, 19 Lembaga Tinggal Tunggu DPR, Menpan RB: Segera Diumumkan
Pemerintah terus melakukan pembenahan, terakhir dengan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pembenahan, terakhir dengan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif dan membebani negara.
Sesuai informasi dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.

Pemerintah sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat.
Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.
"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga sudah kami selesaikan, 10 sudah, tinggal kami umumkan," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Penjelasan Komandan Koopssus soal Iring-iringan Mobil Operasi Khusus TNI Berhenti Depan Markas FPI
Baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca di 33 Kota Jumat 20 November 2020: 16 Kota Diperkirakan Turun Hujan Siang Hari
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 20 November 2020, 7 Kota Berpotensi Hujan Disertai Petir
Tjahjo mencontohkan, lembaga yang akan dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu.
"Itu kami drop. Bayangkan ini, PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur. Bayangkan, sudah hapus ini," papar Tjahjo.
Selain itu, kata Tjahjo, Badan Pengelolaan Haji juga akan dihapus karena keberadaannya tumpang tindih.
"Ada juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," paparnya.
"Jadi ini 10 (lembaga), yang 19 akan disampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," sambung Tjahjo.
18 Lembaga Negara Sudah Dibubarkan
Sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada Juli 2020.
Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun ke-18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.