Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan Usia 17 Tahun oleh Temannya

Seperti yang diketahui sebelumnya seorang perempuan tewas dibunuh. Terkait kasus tersebut pelakunya sudah tertangkap.

Editor: Glendi Manengal
Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya seorang perempuan tewas dibunuh.

Terkait kasus tersebut pelakunya sudah tertangkap.

Diketahui perempuan tersebut adalah siswi SMA yang ditemukan tewas didalam kamar hotel.

Baca juga: Satu Kesalahan Gisel Disesalkan Roy Suryo: Sehingga Publik Mengetahui Fakta Sebenarnya

Baca juga: Sopir Pinangki Bongkar Fakta Sang Bos Habiskan Uang Miliaran: Mas ini Dollar untuk Bayar BMW

Baca juga: Tak Kritik Kerumunan Acara Habib Rizieq, Najwa Pertanyakan Sikap Fadli Zon Selalu Kritik Pemerintah


foto : Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menginterogasi pelaku pembunuhan DF siswi Demak dalam hotel Bandungan saat gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (18/11/2020). (TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS)

Seorang tukang cimol kini terancam hukuman mati akibat ulah jahatnya.

Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai
digelandang aparat kepolisian.

Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.

Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)

Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.

Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.

Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.

Kemudian ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.

Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.

Kronologi

Dicky yang sudah berstatus sebagai tersangka itu mengungkapkan, ia membunuh korban dengan cara memukulinya.

Kemudian menginjak dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel.

Selanjutnya juga mengikat DF menggunakan kerudung miliknya.

Tersangka sebelumnya mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020) pagi.

Setelah bertemu, mereka langsung mengendarai sepeda motor korban hingga menyewa kamar di hotel diwilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah DF tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).

Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00.

Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.

"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.

kemudian diketok-ketok tidak ada respons.

Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.

Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).

Menurut AKP Ongkoseno, berdasarkan hasil olah TKP diketahui siswi itu berinisial DF (17) warga Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Jimbaran, pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Ada bekas bekapan dengan tekanan pada bagian muka.

"Kami juga turut mengamankan di TKP masker, sepatu, buku pelajaran, pakaian seragam pramuka, sweater hitam, seprai, dan uang total Rp 3.000," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya empat saksi yang merupakan karyawan hotel.

AKP Ongkoseno menjelaskan, kepolisian melakukan pemeriksaan visum dan autopsi lebih lanjut di RS Bhayangkara Kota Semarang.

"Setelah itu kami mengabari pihak keluarga.

Saat ditemukan petugas korban berada di kamar J-1.

Jenazah dibungkus memakai selimut hotel dalam keadaan telentang," ujarnya.


foto : Tim Inafis Polres Semarang bersama tim medis Puskesmas Jimbaran melakukan olah TKP di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). (istimewa)

Pamit sekolah

Paman korban Murtadlo mengatakan, DF meninggalkan rumah pada Sabtu, (14/11/2020) pagi.

"Pamitnya ke sekolah," katanya saat ditemui Tribun Jateng di rumah korban di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa, (17/11/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, pihak keluarga mengetahui DF meninggal dunia pada Minggu, (15/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

"Diberitahu oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Pihak keluarga memakamkan korban pada Senin, (16/11/2020) pagi.

Menurut Murtadlo, pihak keluarga tidak memiliki firasat apa pun terkait kejadian ini.

Pihak keluarga, tutur dia, sama sekali tidak menyangka peristiwa ini menimpa DF.

Saat ini, tutur dia, pihak keluarga sudah menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jateng, korban di mata tetangga dikenal sebagai orang baik.

"Orangnya baik, pinter, sama tetangganya suka menyapa," kata tetangga korban.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu juga, kata tetangga korban, dikenal sebagai orang yang pendiam.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Lengkap Tukang Cimol Bunuh Siswi SMA di Ranjang Hotel, Kini Terancam Hukuman Mati, https://bogor.tribunnews.com/2020/11/19/kronologi-lengkap-tukang-cimol-bunuh-siswi-sma-di-ranjang-hotel-kini-terancam-hukuman-mati?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved