Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan Usia 17 Tahun oleh Temannya

Seperti yang diketahui sebelumnya seorang perempuan tewas dibunuh. Terkait kasus tersebut pelakunya sudah tertangkap.

Editor: Glendi Manengal
Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya seorang perempuan tewas dibunuh.

Terkait kasus tersebut pelakunya sudah tertangkap.

Diketahui perempuan tersebut adalah siswi SMA yang ditemukan tewas didalam kamar hotel.

Baca juga: Satu Kesalahan Gisel Disesalkan Roy Suryo: Sehingga Publik Mengetahui Fakta Sebenarnya

Baca juga: Sopir Pinangki Bongkar Fakta Sang Bos Habiskan Uang Miliaran: Mas ini Dollar untuk Bayar BMW

Baca juga: Tak Kritik Kerumunan Acara Habib Rizieq, Najwa Pertanyakan Sikap Fadli Zon Selalu Kritik Pemerintah


foto : Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menginterogasi pelaku pembunuhan DF siswi Demak dalam hotel Bandungan saat gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (18/11/2020). (TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS)

Seorang tukang cimol kini terancam hukuman mati akibat ulah jahatnya.

Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai
digelandang aparat kepolisian.

Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.

Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)

Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.

Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.

Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.

Kemudian ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.

Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved