Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Tak Lagi Jadi Presiden, Ini Sederet Kasus yang Menanti Donald Trump, Salah Satu 'Uang Tutup Mulut'

Hak istimewa Donald Trump tidak lama lagi akan dicabut menyusul kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020.

Editor:
(AFP PHOTO/MANDEL NGAN)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengepalkan tangannya ketika berbicara di malam pemilihan di East Room, Gedung Putih, Washington DC, pada 4 November 2020. 

Salah satunya, E Jean Carroll, kolumnis untuk majalah Elle, yang menuduh Trump memerkosanya di ruang ganti di toko mewah di Manhattan 1990-an.

Trump menolak klaim ini. Dalam gugatannya, Carroll mengatakan, Trump mencemarkan nama baik dirinya karena Trump mengatakan tak mungkin memerkosa karena Carroll bukan tipenya.

Carroll meminta ganti rugi dan mendesak Trump untuk mencabut ucapannya.

Gugatan juga dilayangkan oleh Summer Zervos, mantan peserta di acara televisi Trump, The Apprentice.

Zervos menuduh Trump melakukan serangan seksual dalam pertemuan membahas lowongan pekerjaan di satu hotel di Beverly Hills tahun 2017.

Trump menolak tuduhan ini dan menggambarkan Zervos merekayasa kasus agar menjadi terkenal.

Zervos memasukkan gugatan pencemaran nama baik pada 2017 dan menuntut ganti rugi setidaknya 3.000 dollar AS (Rp 42,1 juta).

Pengacara Trump berusaha menggagalkan gugatan dengan alasan sebagai presiden, Trump mestinya punya kekebalan hukum.

"Argumen ini dengan sendirinya tak berlaku lagi pada 20 Januari (ketika masa jabatan Trump berakhir)," kata Barbara L McQuade, guru besar ilmu hukum di Universitas Michigan, kepada BBC.

Twitter Tak Lagi Beri Perlakuan Spesial bagi Donald Trump.
Twitter Tak Lagi Beri Perlakuan Spesial bagi Donald Trump. (MANDEL NGAN / AFP Twitter/@realDonaldTrump)

3. Kasus Mary Trump

Gugatan Mary Trump, keponakan Presiden Trump, dimasukkan ke pengadilan pada September lalu.

Dalam gugatan ini, Mary menuduh Donald Trump dan saudara-saudaranya melakukan penipuan terhadap dirinya terkait warisan dan perusahaan keluarga.

Gugatan menyebutkan, Donald Trump dan saudara-saudaranya melakukan tindakan untuk mengalihkan dana yang mestinya menjadi hak Mary Trump.

Dikatakan pula dalam gugatan itu bahwa mereka menipunya dengan tidak mengungkap berapa sebenarnya nilai warisan yang mestinya ia terima.

Mary Trump menuntut ganti rugi setidaknya 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar). Sejauh ini belum ada tanggapan dari Donald Trump.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved