Kasus Narkoba
BNNK Manado Ungkap Kasus Narkoba 0,19 Gram, Reino Akui Terhitung Kecil
RH ditangkap di kelurahan Titiwungen Selatan, tepatnya di sebelah Apotek Dwi Farma atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado beehasil menangkap pengguna narkoba berinisial RH (24) alias Mances.
RH ditangkap di kelurahan Titiwungen Selatan, tepatnya di sebelah Apotek Dwi Farma atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,19 gram.
"Tersangka mendapatkan barangnya dari salah satu napi di Lapas Tuminting berinisial SK yang ditahan atas kasus narkoba juga," jelas Kepala BNNK Manado, AKBP Reino F Bangkang saat konferensi pers di Kantor BNNK Manado, Rabu (18/11/2020).
SK sendiri dikabarkan merupakan mantan sipir lapas.
Namun RH mengambil barang tersebut tak langsung dari SK, tetapi melalui perantara lagi di sekitar Jalan Sam Ratulangi.
Hingga kini pihak BNNK Manado masih terus menyelidiki jaringannya. Reino mengaku pihaknya mendapat kesulitan karena pengendali jaringan kini dipindah ke Rutan Malendeng.
Reino juga mengaku bahwa kasus yang diungkap BNNK Manado ini memang relatif kecil karena hanya diberi target penangkapan sedikit, yakni 1 kasus per tahun.
"Anggaran saja hanya Rp 43 juta karena di lapangan fokus ke BNNP Sulut khusu pemberantasan," tambah Reino.(*)
Baca juga: 3.591 Petugas KPPS Dapat Ilmu Penyelenggaraan Pilkada
Baca juga: Update Virus Corona 18 November: Total Pasien Meninggal Mencapai 15.503 Orang
Baca juga: Oppo Perkenalkan HP Layar Bisa Digulung, Bisa Jadi Tablet, Berikut Spesifikasi Lengkap X 2021