Terkini Daerah
Aksi 212 Baru Dibahas, Polri Sudah Langsung Ancam Pembubaran: Tidak Ragu-ragu
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda gelar aksi 212 sedang dalam pembahasan.
Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.
Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Virus Corona di Arab Saudi, 362 Kasus Baru Kembali Bertambah dan 16 Orang Meninggal
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Menkes Terawan
Baca juga: Arab Saudi Mengecam Keras, Israel Bangun Pemukiman Baru di Yerusalem Timur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan