Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Profil AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki yang Menangis di Persidangan

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf baru-baru ini bercerita sambil menangis, tentang adanya permasalahan rumah tangga

Editor: Rhendi Umar
Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf
Suami Jaksa Pinangki, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf disorot gara-gara Djoko Tjandra 

Tapi Jaksa Pinangki justru mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi urusan AKBP Napitupulu.

"Saya tanya mau kemana.

Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," jelas dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, AKBP Napitupulu mengaku tidak tahu menahu mengenai harta dan keuangan yang dimiliki Pinangki.

Karena keduanya memiliki perjanjian memisahkan harta masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah.

Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," ungkap AKBP Napitupulu dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat dinikahi Yogi.

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat berstatus suami istri yakni harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Djoko Tjandra. (Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya.

Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp 14 juta.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.

Namun Yogi tidak mengetahui besaran harta peninggalan suami Pinangki sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved