Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Predator Gadis Remaja Ditangkap, Terungkap Motif ML Kelabui Korban AA, Ketahuan Ibunya saat Bermain

Pelaku pelecehan kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta merupakan penjaga honorer di RPTRA.

Editor: Frandi Piring
istimewa
Ilustrasi gadis dilecehkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap aksi pelecehan anak oleh ML (49) di Kembangan, Jakarta.

Pelaku ML (49) ternyata merupakan penjaga honorer di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA ) Meruya, Kembangan.

ML berhasil mengelabui seorang anak gadis 14 tahun sampai 40 kali. 

Aksinya pun ketahuan oleh orangtua korban dan akhirnya ML ditangkap.

Pelaku <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pelecehan' title='pelecehan'>pelecehan</a> kepada <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/anak' title='anak'>anak</a> di bawah umur berinisial ML (49) di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kembangan' title='Kembangan'>Kembangan</a>, Jakarta ditangkap.

(Foto: Pelaku pelecehan kepada anak di bawah umur berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta ditangkap./Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

"Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara.

"Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara," jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba,

saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (17/11/2020).

ML melancarkan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur di kantor RPTRA Meruya Utara.

Menurut polisi, ML telah melakukan aksi pelecehan terhadap anak berinisial AA (14) sebanyak 20 kali,

hanya dalam kurun waktu satu minggu.

Hasil pemeriksaan sementara, AA bukan korban pertama.

Sebelumnya, ML juga sempat melakukan aksi serupa di lokasi yang sama kepada korban lain.

Namun, ML tidak diproses secara hukum sebab permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

ML ditangkap Polsek Kembangan pada Sabtu (17/10/2020), berdasarkan laporan dari Ibu AA.

Awalnya, Ibu dari AA melihat pesan singkat yang dikirimkan ML kepada anaknya.

ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibu korban,

sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya untuk bermain game.

Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak AA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ibu AA segera menanyakan hal tersebut pada anaknya.

AA kemudian mengaku telah dilecehkan oleh ML sebanyak 20 kali.

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gadis' title='gadis'>gadis</a> bermain HP.

(Foto: Ilustrasi gadis bermain HP./Goodhousekeeping/ Getty)

Mengetahui hal tersebut, Ibu dari AA langsung melapor polisi.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada AA,

agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang

untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Imam.

Karena perbuatannya, ML dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)

Berita Terkait:

Baca juga: Gadis Cantik Ini Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Padahal Tak Lama Lagi Nikah, Tunangannya Menangis

Baca juga: Kakek dan Gadis Muda Tertangkap Basah Berhubungan di Bajaj, Warga Teriak Emosi: Hei Jangan di Sini

Baca juga: Gadis 17 Tahun Tewas, Dicekik Pakai Kabel Lampu, Pelaku Mantan Kekasih & Pacar Barunya, Motif Dendam

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/14583401/predator-seks-anak-di-kembangan-adalah-penjaga-honorer-rptra?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved