Rizieq Shihab
2 Kapolda Jadi Tumbal Acara Rizieq Shihab, Gubernur Anies Tak Berani Bubarkan Tamu Pesta
Pesta nikah putri pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tak hanya menimbulkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
"Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.
Tak hanya ditegur Mahfud, Anies juga dipanggil polisi terkait acara pernikahan putri Rizieq.
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.