Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Polri Angkat Bicara soal 2 Kapolda Dicopot karena Gagal Terapkan Protokol saat Acara Rizieq Shihab

Keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.

Editor: Alexander Pattyranie
Twitter TMC Polda Metro Jaya
Lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya yang sudah terverifikasi, Polisi meminta masyarakat untuk melapor bila melihat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak dua kepala kepolisian daerah (Kapolda) dicopot dari jabatannya.

Satu di antaranya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Dikutip dari Wartakotalive (grup Tribunmanado.co.id), Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya

karena tidak bisa dapat menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut, Dua Orang Tewas Terlindas, Mesin Kendaraan Alat Berat Mati dan Berjalan Mundur

Baca juga: Otak Pembunuhan Sadis Dedek Terungkap, Anak SMA, Pelaku Berakting Nangis di Depan Ibu Korban

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat Jadi Korban Tabrak Lari

TONTON JUGA :

Diketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol

kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Tak hanya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga dicopot dari jabatannya

karena kasus yang sama.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan,

maka diberikan sanksi berupa pencopotan.

Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Irjen Argo

Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran

Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).

Denda Rp 50 Juta

Diberitakakan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Pemimpin

Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab denda Rp 50 juta.

Pasalnya Habib Rizieq dan FPI dinilai melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan

terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi.

Yaitu menggelar akad pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar, Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan

putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan

Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu

disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan, Minggu (15/11/2020).

tribunnews
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin datang ke pernikahan putri Habib RIzieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020)  (Warta Kota)

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan,

dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut,

telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19),

yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang

dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu.

Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda

-administratif sebesar Rp 50 juta.

“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol

kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.

tribunnews
Petugas Satpol menindak pelanggar karena tidak membawa masker saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) malam. (Satpol PP)

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan

dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju

Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petamburan.

Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh

pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin mengingatkan kepada warga Ibu Kota betapa pentingnya menjaga

protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Selama obat vaksin belum ditemukan, gerakan 3M diyakini paling ampuh untuk menghindari

penularan Covid-19, terutama melalui droplet (percikan ludah) ketika berbicara.

“Pandemi ini belum selesai, jadi kami ingatkan kepada warga Jakarta maupun warga luar Jakarta

yang beraktivitas di Ibu Kota, untuk mematuhi 3M. Saat keluar masker wajib memakai masker dan

menjaga jarak aman atau hindari kerumunan,” ungkap Arifin.

tribunnews
Sosok menantu Habib Rizieq dan calon suami Syarifah Najwa Shihab yang akan menikah saat Maulid Nabi (istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar.

Bayu bahkan telah mengeluarkan surat imbauan itu kepada pihak yang bersangkutan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dikutip dari surat imbauannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Bayu menerbitkan surat imbauan bernomor 19151-1.7741 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat itu ditetapkan Bayu pada Jumat (13/11/2020).

tribunnews
Habib Rizieq ceritakan munculnya hoaks dan fitnah di Arab Saudi lewat Youtube Medina.tv (Youtube/Medina.tv)

Melalui surat itu, Bayu juga meminta agar panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 persen dari kapasitas di lokasi kegiatan.

Mereka juga wajib menyediakan saran dan prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

“Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” ujar Bayu. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved