Berita Heboh
Polri Angkat Bicara soal 2 Kapolda Dicopot karena Gagal Terapkan Protokol saat Acara Rizieq Shihab
Keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak dua kepala kepolisian daerah (Kapolda) dicopot dari jabatannya.
Satu di antaranya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Dikutip dari Wartakotalive (grup Tribunmanado.co.id), Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya
karena tidak bisa dapat menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut, Dua Orang Tewas Terlindas, Mesin Kendaraan Alat Berat Mati dan Berjalan Mundur
Baca juga: Otak Pembunuhan Sadis Dedek Terungkap, Anak SMA, Pelaku Berakting Nangis di Depan Ibu Korban
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat Jadi Korban Tabrak Lari
TONTON JUGA :
Diketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol
kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga dicopot dari jabatannya
karena kasus yang sama.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan,
maka diberikan sanksi berupa pencopotan.
Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Irjen Argo
Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).
Denda Rp 50 Juta
Diberitakakan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Pemimpin
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab denda Rp 50 juta.
Pasalnya Habib Rizieq dan FPI dinilai melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan
terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi.
Yaitu menggelar akad pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar, Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan
putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan
Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu
disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan, Minggu (15/11/2020).

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan,
dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut,
telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19),
yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang
dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda
-administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol
kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petamburan.
Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh
pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin mengingatkan kepada warga Ibu Kota betapa pentingnya menjaga
protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama obat vaksin belum ditemukan, gerakan 3M diyakini paling ampuh untuk menghindari
penularan Covid-19, terutama melalui droplet (percikan ludah) ketika berbicara.
“Pandemi ini belum selesai, jadi kami ingatkan kepada warga Jakarta maupun warga luar Jakarta
yang beraktivitas di Ibu Kota, untuk mematuhi 3M. Saat keluar masker wajib memakai masker dan
menjaga jarak aman atau hindari kerumunan,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar.
Bayu bahkan telah mengeluarkan surat imbauan itu kepada pihak yang bersangkutan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dikutip dari surat imbauannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Bayu menerbitkan surat imbauan bernomor 19151-1.7741 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat itu ditetapkan Bayu pada Jumat (13/11/2020).

Melalui surat itu, Bayu juga meminta agar panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 persen dari kapasitas di lokasi kegiatan.
Mereka juga wajib menyediakan saran dan prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
“Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” ujar Bayu.