Berita Terkini
Dua Kandidat Calon Kapolri Dicopot dari Jabatan, Menko Polhukam: Tindak Aparat Lalai Protokol
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kepolisian Negara Indonesia Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pencopotan ini diduga merupakan buntut acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Selain Nana, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Pencopotan Kapolda Metro Jaya ini setelah munculnya polemik pasca acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Baca juga: Sosok Irjen Nana Sudjana & Irjen Rudy Sufahriadi, 2 Kapolda yang Dicopot Terkait Acara Habib Rizieq
Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri. Posisinya akan diambil alih oleh Inspektur Jenderal Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.
Sementara itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini akan dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.
Argo menjelaskan, pencopotan ini adalah sanksi karena kedua jenderal tersebut tak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya.
"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.

* Sanksi untuk Aparat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).