Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Doni Monardo Minta Maaf Bila Ada Pihak Yang Kurang Senang, Terkait Pemberian Masker di Petamburan

Doni Monardo mengatakan pemberian masker dan handsanitizer bukan merupakan suatu bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan,

Dok BNPB via Wartakotalive
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Kegiatan tersebut diprediksi dihadiri sekitar 7ribu orang.

Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Denda

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi,

pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker. Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.

*Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI*

Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved