Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Anies Baswedan Tegas Beri Sanksi Rp. 50 Juta Kepada Habib Rizieq: Itu Bukan Basa-basi

Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000..

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kata dia, sanksi itu ditegakkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.

“Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan."

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda."

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku."

"Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Instagram/@tengkuzulkarnain.id)
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Instagram/@tengkuzulkarnain.id) ((Instagram/@tengkuzulkarnain.id)

Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000.

Padahal, kata dia, sanksi sebesar itu sudah sering diterapkan petugas, namun tidak diungkap kepada publik.

“Selama ini kan tidak kelihatan (sanksi Rp 50 juta), tapi sekarang kelihatan,” kata Anies.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius terhadap regulasi yang dikeluarkan.

Tidak hanya serius dalam pembentukan regulasi, tapi hingga eksekusinya juga diterapkan di lapangan.

“Kami melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan."

"Kemudian mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati itu tidak masalah, tapi bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” papar Anies.

Kata dia, pertimbangan penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dia tetapkan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved