News
Satpol PP Surati Habib Rizieq Shihab, Dianggap Langgar Peraturan Gubernur saat Nikahkan Najwa Shihab
Surat tersebut adalah pemberitahuan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta mengambil tindakan dengan menyurati Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Isi surat tersebut terkait pemberitahuan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Di mana, Habib Rizieq dinilai telah melanggar protokol Covid 19 saat penyelenggaraan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11).
Padahal 3 hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat pelanggran itu, Rizieq Shihab dan FPI diharuskan membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta .
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid 19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Mendapat itu, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.