Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pernikahan Putri Rizieq

Langgar Pergub Anies Baswedan, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta, Tak Ungkap Dibayar ke Siapa

Meski berteman dengan Gubernur Anies Baswedan, tetap saja Rizieq Shihab harus membayar denda sesuai peraturan Gubernur

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Rizieq Shihab saat menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). 

Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.

Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta elayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.

Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.

Anggota LPI berusaha mendorong massa yang bersiap menyambut kepulangan Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk memberikan jalan kepada mobil rombongan yang melintas, Selasa (10/11/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Anggota LPI berusaha mendorong massa yang bersiap menyambut kepulangan Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk memberikan jalan kepada mobil rombongan yang melintas, Selasa (10/11/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Istimewa)

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, hari ini.

Baca juga: Tania Nadira Ungkap Foto-foto Nikah Irfan Al Idrus Menantu Rizieq Shihab, Ternyata Masih Saudaraan

Baca juga: Habib Rizieq Mengakui Sulitnya Jaga Jarak di Acaranya, Terima Didenda Rp 50 Juta: Boro-boro Semeter

Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak dalam Maulid Nabi di Petamburan

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antar tamu undangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rizieq ketika berceramah dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Namun, lanjut Rizieq, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam, sangat banyak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved