Pernikahan Putri Rizieq
Langgar Pergub Anies Baswedan, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta, Tak Ungkap Dibayar ke Siapa
Meski berteman dengan Gubernur Anies Baswedan, tetap saja Rizieq Shihab harus membayar denda sesuai peraturan Gubernur
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski berteman dengan Gubernur Anies Baswedan, tetap saja Rizieq Shihab harus membayar denda sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, kabarnya pihak keluarga habib telah membayar ke Pemprov DKI Jakarta.

Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.
Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Doni Monardo Puji Anies Baswedan Beri Denda Tinggi ke Acara Rizieq Shihab, Tepis Isu Tebang Pilih
Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Senin 16 November 2020: Waspada Potensi Hujan & Angin Kencang
Baca juga: Awas Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Minut Masih Bertambah Secara Signifikan
Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut.
Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.
Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.
Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu.
Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis.