Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, Keluarganya Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan Covid

Sanksi denda tersebut diberikan karena adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Muhammadiyah minta ketegasan pemerintah soal penegakkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut,

pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin

dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar

pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Arifin mengatakan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini.

Tautan: Kompas.com 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/15/17413231/didenda-rp-50-juta-keluarga-rizieq-shihab-jelaskan-alasan-langgar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved