Kejahatan Perbankan
Eks Kepala Capem Bank di Malang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar, Begini Modusnya
Kejahatan Perbankan kembali terjadi dan dilakukan oleh oknum pimpinan bank swasta kepada para nasabahnya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MALANG - Kejahatan Perbankan kembali terjadi dan dilakukan oleh oknum pimpinan bank swasta kepada para nasabahnya.
Ceritanya begini, enam nasabah cabang pembantu bank swasta di Kota Malang kehilangan uang deposito dan uang Surat Utang Negara (SUN) senilai total sekitar Rp 3 miliar.

Diduga mantan kepala cabang pembantu bank swasta tersebut yang berinisial YA menggelapkan uang tersebut.
Para korban telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Malang Kota pada Jumat (13/11/2020).
Kuasa hukum para korban, Maliki mengatakan para korban sudah kenal akrab dengan YA.
"Bahkan beberapa klien kami sudah mengenal YA sejak 9 tahun lalu," ujar Maliki kepada Suryamalang.com, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Betapa Terkejutnya Purtanto Saat Karung Dibuka, Ada Jenazah Seorang Wanita
Baca juga: Pertamina Akan Hapus BBM Premium mulai 1 Januari 2021
Baca juga: Cerai Sehari Janda Langsung Nikah Sama Pria Lain, Eks Suami Tak Sadar Biayai Anak yang Bukan Anaknya
YA juga rutin menemui para korban tersebut sehingga para korban itu tidak memiliki pikiran buruk kepada YA.
"Saat datang menemui korban, YA selalu memakai seragam bank, pakai mobil dinas bank, dan memakai tanda pengenal bank," jelasnya.
Maliki menjelaskan enam korban itu adalah para nasabah prioritas.
Seperti diketahui, nasabah prioritas adalah nasabah yang menginginkan prioritas dalam pelayanan.
Artinya, fasilitas ini menyasar ke nasabah yang ingin mendapat pelayanan utama. Tidaklah mudah untuk menjadi nasabah prioritas.
Nasabah bisa disebut menjadi nasabah prioritas bila telah memiliki dana simpanan di bank dalam jumlah banyak, biasanya di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
"Karena nasabah prioritas, para korban ini mendapat prioritas dalam segala sesuatunya," tambahnya.
Saat kejadian, YA menjabat sebagai kepala cabang di bank tersebut
"Namun informasinya, pihak bank telah merumahkan YA," terangnya.
Editor: Malvyandie Haryadi