Benny Rhamdani Bersimpuh Sambil Menangis Dihadapan Sugiyem, Janji Fasilitasi Perawatan Hingga Sembuh
Sugiyem adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.
"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiayaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegas dia.
Sebelumnya, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut.
Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.
Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama.
Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.
Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019.

Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020.
Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan.
Di samping itu ada pula penyiksaan lainnya.
Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan.
Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.
Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda.
Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bersimpuh Mohon Maaf Ke Buruh Migran di Pati