Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Gedung Kejagung

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah 3 Orang

Ketiga tersangka tersebut merupakan peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Dok Mabes Polri
Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung Kajaksaan Agung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga kini penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus dilakukan.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka tersebut merupakan peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).

Hal tersebut diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Yulianto sebelumnya, ACP menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yang ternyata adalah kuli bangunan. Mereka adalah T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok, padahal di lokasi terdapat beberapa barang yang mudah terbakar.

Puntung rokok itu pun menjadi pemicu kebakaran.

Selain itu polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka karena tak mengawasi para tukang yang sedang bekerja.

Lalu Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner.

Cairan tersebut juga mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 

Polisi pun menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam penetapan tersangka, polisi tak menemukan unsur kesengajaan atau kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Apa Itu Diet Rendah Purin yang Bisa Mengatasi Asam Urat?

Baca juga: BACAAN ALKITAB, Filipi 3: 1-16 Tentang Kebenaran yang Sejati: Hati-hatilah Terhadap Pekerja Jahat

Baca juga: Besok Tiga Calon Wakil Wali Kota Bitung Adu Strategi di Debat Kedua Pilkada Serentak 2020

 
 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved