Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Daftar Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol

jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, terancam pidana.

Editor: Rizali Posumah
Wartakota
Ilustrasi minuman beralkohol. 

Kedua, dalam perspektif sosial.

Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana.

Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Baca juga: Hari ini Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri Habib Rizieq, Ada 10 Ribu Orang yang Diundang

Baca juga: Daftar Nama Bayi Perempuan Islami, Modern, Cantik, Terbaru dan Punya Makna Berarti

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia: Luis Suarez Melampaui Catatan Ronaldo, Uruguay Merajalela, Kolombia Tunduk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved