Penerimaan CPNS
Adakah Sanksi Jika Sudah Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri? Berikut Selengkapnya
Ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon pegawai negeri sipil ( CPNS) formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi, sejak 1 November 2020.
Memang menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) menjadi cita-cita banyak orang.
Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.
Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.
Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya.
Mengundurkan diri
Namun ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.
Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi ( Kemenpan RB).
Baca juga: 25 Tahun Kepergian Nike Ardila, Teman Kecilnya Inka Christie Masih Rindu, Nyanyikan Lagu di ReYUNIan
Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.
Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.
Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.
Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.