Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Winda Earl

Tawarkan Win-win Solution, Hotman Paris Tantang Winda Earl Bertemu di Kopi Johny

Soal kasus Maybank, Hotman Paris menantang Winda Lunardi atau Winda Earl untuk bertemu.

Instagram @evos.earls @hotmanparisofficial
Winda Earl-Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Winda Earl melawan Maybank hingga kini terus bergulir.

Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea menantang Winda Lunardi atau Winda Earl untuk bertemu.

Diketahui menurut Hotman Paris, ada banyak kejanggalan yang ia temukan terkait kepemilikan rekening Winda Earl di Maybank.

Kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru. Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.

Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.

Menurut versi Hotman, banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar yang diklaim Winda. Agar masalah bisa cepat terselesaikan, Hotman menantang Winda datang menemuinya di Kedai Kopi Jhoni.

Kopi Jhoni selama ini dikenal sebagai kedai yang sering digunakan Hotman dan firma hukumnya untuk menerima jasa bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat luas.

"Terkait kasus PT Maybank, saya sarankan agar dicari win-win solution. Silakan pihak Winda pemilik rekening datang ke Kopi Jhoni untuk ketemu saya," ucap Hotamn dikutip dari akun Instagram miliknya, Jumat (13/11/2020).

Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut dia, untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi Winda, dirinya perlu bertemu secara langsung dengan Winda maupun pihak kuasa hukumnya.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam kasus rekening Winda Earl. Kata dia, Maybank menyatakan bersedia mengganti seluruh kerugian asalkan masalah hukumnya bisa diselesaikan.

"Walaupun saya pengacara dari Maybank, karena saya tahu Maybank sangat kuat. Asetnya saja di Indonesia Rp 175 triliun, kalau hanya Rp 20 miliar saja, itu tidak masalah Maybank asalkan hukumnya jelas," kata Hotman Paris.

Lanjut Hotman, Maybank dan pihaknya sebagai kuasa hukum sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak Winda Earl juga harus bisa membuktikan fakta-fakta yang diajukan bisa diterima secara hukum.

"Jadi silakan datang pihak Winda ke Kopi Jhoni dengan itikad yang baik," ujar Hotman.

Kejanggalan rekening Winda versi Hotman

Hotman menyebut, Winda Earl tak memiliki buku tabungan atau kartu ATM yang bisa dijadikan bukti kepemilikan simpanan di Maybank Indonesia. Buku tabungan dan kartu ATM justru dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Jakarta Selatan berinisial A yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved