RUU Minuman Beralkohol
Petani Cap Tikus Tak Setuju Pembahasan RUU Minuman Beralkohol
Badan Legislasi DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Berakohol
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Badan Legislasi DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Berakohol.
Jika RUU tersebut jadi undang-undang maka minuman alkohol seperti cap tikus yang jadi komoditi andalan petani di Sulawesi Utara (Sulut) akan dilarang produksinya, disimpan dan dikonsumsi oleh pemerintah.
Mendengar adanya RUU Larangan Minuman Berakohol, Renly Liow petani cap tikus di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan tegas menolaknya. Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat cari solusi yang tepat bukan melarangnya.
"Bagaimanapun juga banyak orang yang bergasil, karena orangtuannya adalah oetani capt tikus. Kalau RUU ini diberlakukan itu sama saja mematikan nafkah masyarakat " kata petani Cap Tikus asal Kecamatan Tompaso Baru, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Antisipasi Bahaya Covid-19, Sekda Minahasa Beserta Jajaran Canangkan Gerakan 3M
Baca juga: CEP-Sehan Tergetkan Kemenangan 70 Persen di BMR
Baca juga: Sekjen Bawaslu RI Pesan Ini ke Bawaslu Bitung
Deiry Malonda petani sekaligus pedagang pengumpul cap tikus dari Kecamatan Tareran mengatakan pemerintah pusat jangan mematikan usaha rakyat kecil.
RUU Minuman Pelarangan Beralkohol jangan tebang pilih.
Senada dengan Renly Liow, dia mengatakan harus dicarikan solusi. "Saya menolak tegas RUU itu," katanya.
Dikutip dari www.kompas.com berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.
Baca juga: Ini Strategi JG-KWL Lakukan Reformasi Birokrasi dan Maksimalkan Pelayanan Publik
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Baca juga: Terbongkar Motif Penyebaran Video Syur Mirip Gisel, 2 Tersangka Ngaku Naikkan Followers Syarat Kuis
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Area lampiran