Bantuan UMKM
Pemerintah Berencana Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Tahun Depan, Peminat Masih Tinggi
Rencana perpanjang ini muncul karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin
mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan
cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)
kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan,
mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda
penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang
tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai
nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,
ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening,
masih bisa tetap mendaftar.