RUU Minuman Beralkohol
21 Anggota DPR Usulkan UU Larangan Minuman Beralkohol, Pemabuk Dipenjara 2 Tahun Denda Rp 50 Juta
Ini menarik. Jika usulan ini disetujui dan berproses, maka segera ada Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini menarik. Jika usulan ini disetujui dan berproses, maka segera ada Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Isi RUU ini bisa membuat gerah para pemabuk.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Baca juga: Janji Olly Steven Jika Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2021-2026
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 14 November 2020, Aries Tak Penuhi Janji, Aquarius Merasa Kesepian
Baca juga: Rosa Meldianti Nangis-nangis Cerita soal Masalah Keuangan, Saldonya Kini Tinggal Rp 150 Ribu
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Bea Cukai)
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).